Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia tahun anggaran 2008-2010, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (25/5), terpaksa ditunda.
Hal itu lantaran, saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Basuki, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Barlian tidak bisa datang dengan alasan dinas.
“Saksi ada keperluan dinas,” jelas Penasihat Hukum Rahmat, Antoni Silo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Bukan hanya saksi dari terdakwa yang tidak bisa hadir. Saksi yang coba didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), juga berhalangan.
Diketahui, Jaksa pada Kejari Jakpus diagendakan untuk menghadirkan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Susalit. Dia akan dimintai keterangan sehubungan dengan peralatan produksi vaksin.
“Yang bersangkutan masih di luar kota,” terang Jaksa.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Supriyono pun mengagendakan sidang lanjutan digelar lagi pada Senin (1/6). “Sidang dilanjutkan pada Senin 1 Juni pukul 10.00 WIB,” ujar Hakim Supriyono.
Seperti diwartakan sebelumnya, kasus yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka, antara lain Tunggul Parningotan Sihombing, Teuku M. Nusri, Nandi Pinta serta Rahmat Basuki.
Namun demikian, nama-nama tersangka itu diyakini bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek yang nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, PT Bio Farma menjadi perusahaan pemerintah yang paling ‘ngotot’ agar proyek vaksin ini bisa berjalan. Untuk merealisasikan proyek tersebut, Bio Farma diduga kuat bekerjasama dengan M Nazaruddin.
Padahal BPK menyebutkan, bahwasanya Bio Farma tidak memiliki keahlian dalam proses perancangan dan perencanaan fasilitas produksi vakasin flu burung.
Hal itu senada dengan pernyataan yang dilontarkan ahli dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setia Budi Arijanta.
“Yang ini nggak diantisipasi. Iya bermasalah. Harusnya Bio Farma menolak. Ini di dunia (yang mengerti pembangun pabrik vaksin flu burung) cuma tiga, kenapa nggak lelang di ICP,” sesal Setia di Pengadilan Tipikor, Senin (18/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby