Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bekas anak buah Muhaimin Iskandar itu terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Jamaluddien Malik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan primer kedua,” papar Hakim Ketua Mas’ud saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3).
Selain hukuman badan dan denda, Jamaluddien juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Hukuman itu dijatuhi, karena Jamaluddien terbukti menerima fee Rp 14,65 milar dari Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana optimalisasi Tugas Pembantuan TA 2014.
“Dari uang Rp 14,65 miliar, sebagian diberikan kepada pihak lain, sisanya Rp 4,48 miliar digunakan untuk kepentingan Jamaluddien,” papar Hakim.
Putusan ini juga lebih ringan 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana Jaksa KPK meminta hakim untuk menjatuhi hukuman kepada Jamaluddien selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti senilai Rp 5,4 miliar.
Keringanan itu pun membuat Jamaluddien tak serta merta ingin mengajukan upaya hukum lanjutan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, dia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby