Lampung, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Zarialdi mengatakan, masih melakukan pengejaran terhadap lima orang tersangka lainnya yang juga diduga menjadi penyebab kerusuhan di kawasan Register 45 Mesuji .

Ia juga menyebutkan, masih melakukan pendalaman terkait adanya indikasi sewa menyewa lahan milik negara di kawasan tersebut.

“Kami akan usut semua agar tidak timbul persoalan lain di kemudian hari,” kata dia pula.

Kronologis kejadian kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa di lahan Register 45 Mesuji itu, Dirreskrimum Polda Lampung itu menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi lantaran sengketa lahan di kawasan itu.

Saat itu, kelompok warga dari Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan terlibat tagih-menagih atas penyewaan lahan Register 45 dengan kelompok Balian dan setiap hektare dinilai sebesar Rp1 juta.

Lantaran tidak menemui kesepakatan, akhirnya bentrok antara kedua kelompok tersebut tidak bisa dielakan sehingga mengakibatkan adanya kerusuhan massal yang melibatkan warga setempat.

Akibatnya, tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam, yakni, Cili (20) dan Soleh alias Ucu (30) keduanya kelompok Pematang Panggang, OKI Sumsel,dan Wayan Tias dari kelompok Balian dari Register 45 Mesuji, Lampung.

Ia menerangkan, seorang dari kelompok Pematang Panggang yakni Cili akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya sudah dipulangkan ke rumah duka di Palembang.

Sebelumnya, berkali-kali pula telah terjadi bentrok antarwarga di kawasan Register 45 Mesuji yang menimbulkan korban jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara