Sibolga, Aktual.com – Sebagai solusi atas pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP-RI) nomor 02 tahun 2015, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI akan menyalurkan bantuan Kapal perikanan dan Alat Penangkap Ikan (API) yang ramah lingkungan.

Hal itu diungkapkan Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishin (Satgas 115) Yunus Hussein di aula Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Rabu (30/3).

“Bantuan ini sebagai bentuk pelarangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia,” terang Yunus kepada wartawan.

Menurutnya, selain pemberian bantuan kapal dan alat tangkap itu, KKP juga akan mempermudah pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi para nelayan. Dalam waktu dekat, lanjutnya, KKP akan membuka gerai dan menempatkan sejumlah personil di berbagai daerah di Indonesia.

“Termasuk di PPN Sibolga. Karena kita ingin kota Sibolga menjadi salah satu lokasi percontohan dalam pengurusan izin kapal perikanan ini nantinya,” kata Yunus.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengatakan apresiasinya terhadap kebijakan KKP itu.

“Kalau boleh gerai perizinan itu juga dipercepat dipercepat untuk membantu nelayan di daerah ini mengurus SIPI, yang selama ini diklaim sangat lama sekali waktu pengurusannya, bahkan nelayan juga diharuskan mengurus SIPI tersebut ke Jakarta,” kata Syarfi.

Artikel ini ditulis oleh: