Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, pihaknya akan meminta bantuan kepada kepolisian di Singapura untuk membekuk La Nyalla Mattalitti.

Permintaan itu terkait status Ketua Kadin Jawa Timur itu, yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang, karena jadi tersangka kasus korupsi Kadin di Jatim.

“Nanti antar polisi sana, Interpol saya harapkan kerja sama itu ada,” kata dia di Jakarta, Rabu (30/2).

Dia juga mengaku, telah meminta kepada kepolisian untuk menerbitkan red notice. “La Nyalla ya dipanggil saja. Justru itu (karena diduga berada di Singapura), makanya kita menyatakan DPO.”

Kejagung sendiri telah mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) pada 16 Maret 2015 atau bersamaan dengan hari ditetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012.

Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu