Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey R. Djemat (ketiga kiri) menghadiri sidang perdana kasus gugatan PPP terhadap presiden dan sejumlah menteri di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (15/3). Sidang pertama kasus gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan serta Menkum HAM Yasonna Laoly ditunda sampai 29 Maret 2016. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut pada Kementerian Perhubungan Djoko Pramono sebentar lagi bakal merasakan hangatnya kursi terdakwa.

Ya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi yang menjerat Djoko ke tahap penuntutan.

“Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dari tersangka DJP ke penuntut umum,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3).

Pengumuman ini disampaikan Yuyuk, setelah mendapatkan informasi dari penyidik yang baru saja melimpahkan berkas penyidikan Djoko. “Hari ini DJP tahap dua.”

Seperti diketahui, Djoko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pengaturan lelang, dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III di Sorong, Papua pada 2011.

Dia diduga bekerjasama dengan panitia lelang, untuk menggiring proyek tersebut agar jatuh ke tangan PT Hutama Karya. Atas penggiringan itu, Djoko pun diduga menerima uang Rp 620 juta, dari GM PT Hutama Budi Rachmat Kurniawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu