Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum memproses pelantikan Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga.
Kemendagri baru memproses pelantikan Bupati Simalungun terpilih, yakni Jopinus R Saragih, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan. Kemendagri mengambil sikap demikian sebab sebelum terpilih, Amran berstatus sebagai terpidana.
“Untuk wakil bupati belum diproses, karena yang sebelumnya terpilih dari hasil pilkada telah berstatus terpidana. Karena itu nanti ada mekanismenya lagi untuk (pemilihan,-red) wakil bupati,” kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Kamis (31/3).
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur bagaimana pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara berpasangan. Akan tetapi bukan tidak mungkin pelantikan tidak dilakukan secara berpasangan. Ia sebelumnya menyebut dalam undang-undang ada istilah diskresi.
“Ya tidak apa-apa, Kan diskresi itu ada. Segala sesuatu, misalnya dua ditambah dua itu kan tak selamanya empat. Pasti situasi dan kondisi lokal, harus kami rekomendasikan. Terjemahan regulasi tidak harus kaku seperti itu,” jelas Soemarsono.
“Jadi bisa saja referensinya bupati dilantik, yang terpidana tidak dilantik. Tapi kepastiannya masih kami proses dan kini sedang dilaporkan ke Mendagri untuk minta arahan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Amran Sinaga dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada 22 September 2014. Amran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Ia didakwa melanggar Pasal 73 Ayat (1) juncto 37 Ayat (7) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Amran diputuskan bersalah beberapa saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil bupati terpilih oleh KPU.
Artikel ini ditulis oleh: