​Jakarta, Aktual.com – Lambannya proses penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Sumber Waras kembali dipertanyakan. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hal itu terjadi karena belum menemukan adanya niat jahat (mens rea).
Menyikapi ini, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai KPK harusnya progresif dalam mengusut kasus pembelian lahan seluas 3,6 ha tersebut. “Karena pengadilan mengadili fakta, bukan motif,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/3).
Margarito menerangkan, sebuah niat dalam ilmu hukum memiliki kesamaan pada ilmu fikih. Pada sebuah hadist, dikatakan manusia hanya mengetahui yang nampak dan batin mutlak pengetahuan Tuhan.
Peraih gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) ini juga memberikan pandangan dalam konteks lain sebagai perbandingan. Misal, orang tua yang main fisik terhadap anaknya. Orang tua bisa saja berniat mendidik anaknya dengan cara kekerasan fisik tersebut kendati buah hatinya memar. “Tapi perbuatan itu bisa tetap dipidanakan,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: