Polisi memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu saat gelar perkara di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (31/3). Polresta Bekasi Kota menangkap dua tersangka pelaku peredaran uang palsu berinisial GG dan WW, serta menyita barang bukti 42 lembar pecahan uang kertas Rp100 ribu, empat lembar pecahan Rp50 ribu, 16 lak pecahan 100 Dolar AS, satu lak pecahan dolar AS senilai lima ribu dolar, dua lak mata uang Euro senilai satu juta Euro berikut sertifikatnya, empat lak pecahan 50 Dolar AS dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp12 Miliar. Selain itu disita pula sejumlah barang bukti lain yaitu dua buah printer, satu buah mesin "scanner" dan laminator serta satu unit mobil. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/16

Artikel ini ditulis oleh:

Antara