Polisi memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu saat gelar perkara di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (31/3). Polresta Bekasi Kota menangkap dua tersangka pelaku peredaran uang palsu berinisial GG dan WW, serta menyita barang bukti 42 lembar pecahan uang kertas Rp100 ribu, empat lembar pecahan Rp50 ribu, 16 lak pecahan 100 Dolar AS, satu lak pecahan dolar AS senilai lima ribu dolar, dua lak mata uang Euro senilai satu juta Euro berikut sertifikatnya, empat lak pecahan 50 Dolar AS dengan total nilai keseluruhan sekitar Rp12 Miliar. Selain itu disita pula sejumlah barang bukti lain yaitu dua buah printer, satu buah mesin "scanner" dan laminator serta satu unit mobil. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/16

Magetan, Aktual.com – Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Magetan hingga meresahkan masyarakat setempat.

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, di Magetan, Kamis (31/3), mengatakan tersangka adalah Harianto Ismail (50), warga Kabupaten Tuban.

“Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar dengan nilai total mencapai Rp1 juta,” ujar Johanson.

Menurut dia, pengungkapan peredaran uang palsu tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Modusnya adalah pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi ke sejumlah warung warga.

“Warga yang curiga dengan lembaran uang dari pelaku lalu melapor ke polisi dan akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata dia lagi.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengakui bahwa uang yang digunakannya untuk membayar di warung warga adalah uang palsu.

“Adapun uang palsu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang asal Solo, Jawa Tengah yang bernama Mustofa,” kata Johanson.

Menurut pelaku, untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta, pelaku membayar dengan uang asli sebesar Rp1 juta. Oleh tersangka, uang palsu tersebut digunakannya bertransaksi di sejumlah warung makan di Magetan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain digunakan untuk bertransaksi, uang palsu tersebut juga dijual kembali di daerah Magetan dengan harga Rp1 juta untuk uang palsu sebanyak Rp2 juta.

“Warga yang menjadi korbannnya banyak yang curiga. Selain karena kertasnya beda dengan uang asli, uang palsu tersebut dapat diketahui dari nomor serinya yang sama,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara