Hakim tunggal I Wayan Merta (kanan) membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan.

Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan kasus tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik kali ini mendengarkan saksi-saksi dari pelapor, yakni Sudarno Mahyudin.

Menurut Kuasa Hukum pelapor, Afdhal Muhammad, dirinya merasa keberatan atas ketidak nertralan hakim dalam melaksanakan persidangan.

“Saya melihat hakim tidak netral, seharusnyakan netral, ini mala hakim melarang-larang untuk ditampilkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti,” ujarnya saat ditemui disela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Katanya, seharusnya Hakim tunggal yakni Asiadi Sembiring bersifat objektif dalam memimpin persidangan.

“Hakim mempersoalkan saksi-saksi yang dihadirkan termohon, kata hakim seharusnya tidak perlu saksi hadir katanya ini tidak perlu. Saksi-saksi ini ini sebenarnya dibutuhkan dalam sidang untuk ungkap fakta-fakta sebagai ungkap kenapa ditetapkan sebagai tersangka.”

“Kitakan seharunya bebas menyampaikan berapa banyak pun saksi juga bukti-bukti, kedua tidak koperatifnya hakim. Ini sudah kelihatan, tidak objektif dari hakim.”

Sementara itu, kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Nova Irone Surentu mengatakan, dalam persidangan wajar terjadi perdebatan-perdebatan untuk ungkap sebuah kasus.

“Itu wajar memang, karna dalam hal ini KUHAP diatur saksi didengarkan dalam KUHAP. Kita nggak salah untuk tetapkan tersangka, karna kita sudah mempunyai alat bukti. Tadi saksi kurang lebih 31 orang, bukti-bukti surat dan petunjuk ada semua termasuk saksi ahli.”

Sebelumnya, Pencegahan ke luar ngeri dan penetapan tersangka terhadap Poniman Asnim sudah sesuai dengan prosedur dan berdasar hukum.

Hal ini dikatakan kuasa hukum termohon praperadilan dari Binkum Polda Metro Jaya, yaitu Kompol Nova Irone Surentu, AKBP Gunawan, dan Briptu M Ibnu saat memberikan jawaban dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Tersangka Poniman mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pemalsuan akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin.

“Semua sudah sesuai prosedur UU Polri, KUHAP, dan UU Imigrasi,” kata Nova.

Bahkan, kata Nova, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti berdasarkan keterangan bukti dokumen, 31 orang saksi yang keterangannya saling berkaitan, dan keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli yayasan, ahli pidana, dan ahli kenotariatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu