Medan, Aktual.com — Praktik tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Utara yang telah menjerat sejumlah petinggi di daerah itu dinilai, berlangsung secara masif dan diketahui hampir semua pihak.
Dalam koordinasi dan supervisi bagi anggota DPRD Sumut di Medan, Kamis (31/3) penyidik senior KPK Ambarita Damanik mengatakan, meski berlangsung dan banyak pihak yang mengetahui, tetapi tidak ada yang berbuat atau bertindak.
Karena itu, tidak mengherankan jika dalam beberapa bulan lalu, Sumut mengalami gelombang besar, yang menyebabkan banyak pejabat yang terkena masalah hukum.
“Prahara” hukum tersebut muncul di Sumut karena berbagai pemangku kepentingan di daerah itu terkesan hanya berdiam diri dan tidak menjalankan tugasnya.
Kalau masing-masing pihak menjalankan tugas dan fungsi dengan benar dan maksimal, pihaknya berkeyakinan masalah itu tidak akan terjadi.
“Kalau itu dilakukan, maka perbuatan korupsi, kutipan, dan penyalahgunaan lainnya tidak akan terjadi,” katanya Menurut dia, praktik korupsi secara masif itu berawal dari penyalagunaan dana bansos yang berujung pada proses hukum di PTUN Medan.
Untuk memenangkan proses hukum di PTUN tersebut, terjadi praktik penyuapan yang berhasil ditangkap tangan sehingga dikembangkan KPK. Dari pengembangan yang dilakukan, ditemukan ada praktik yang masif dan diketahui berbagai pihak berdasarkan temuan aliran dana.
“Ada aliran dana yang mengalir kemana-mana.”
Karena itu, KPK berupaya mencegah terjadinya kembali praktik korupsi secara masif tersebut dengan melakukan koordinasi dan supervisi ke DPRD Sumut.
“Kami berharap, dengan kedatangan kami ini, ke depan tidak terjadi lagi.”
Selain koordinasi dan supervisi, KPK juga ingin mendapatkan masukan dalam mencegah munculnya potensi korupsi, termasuk penyusunan KUA-PPAS, pembahasan anggaran, hingga pengawasan penggunaan APBD.
Masukan itu akan menjadi pedoman dan dituangkan dalam rencana aksi KPK. “Semua itu untuk perbaikan, yang sudah biarlah.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu