File illustration picture showing the logo of car-sharing service app Uber on a smartphone next to the picture of an official German taxi sign in Frankfurt, September 15, 2014. A Frankfurt court earlier this month instituted a temporary injunction against Uber from offering car-sharing services across Germany. San Francisco-based Uber, which allows users to summon taxi-like services on their smartphones, offers two main services, Uber, its classic low-cost, limousine pick-up service, and Uberpop, a newer ride-sharing service, which connects private drivers to passengers - an established practice in Germany that nonetheless operates in a legal grey area of rules governing commercial transportation. REUTERS/Kai Pfaffenbach/Files (GERMANY - Tags: BUSINESS EMPLOYMENT CRIME LAW TRANSPORT)

Solo, Aktual.com – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tidak mengizinkan taksi berbasis dukungan operasional secara online atau dalam jaringan/daring beroperasi di daerah itu. Alasannya, sampai sekarang regulasi terkait hal tersebut belum jelas.

Selain itu Pemkot Surakarta juga mempertimbangkan adanya hal-hal negatif. “Seperti bentrok di kalangan kru taksi dan lai-lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta Yosca Herman Sudrajad di Solo, Jumat (1/3).

Kata dia, kemunculan taksi online ini juga berimbas pada penambahan jumlah kendaraan yang dapat berakibat pada banyak hal. Bukan hanya persaingan antartaksi, namun juga menangani kepadatan lalu lintas.

“Tentunya dengan adanya taksi online ini akan menambah kepadatan lalu lintas di Solo. Saat ini jumlah taksi yang beroprasi di Solo saja sudah 800 unit dengan dikelola oleh enam perusahaan,” kata dia.

Ia mengatakan dengan luas wilayah di Solo yang hanya mencapai 44,4 kilometer persegi, armada ini sudah memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat, jika nantinya ada penambahan angkutan umum hal ini akan berdampak pada kerawanan pertentangan. Khususnya dari pengelola taksi yang sudah ada.

“Ya jangankan penambahan taksi online, kalau ada perusahaan taksi baru yang mau nambah armada saja pertentangan langsung datang dari para pengelola taksi yang lain kok,” katanya.

Diakuinya dukungan sistem online pada moda transportasi umum ini cukup bagus. Namun tentunya harus ada regulasi yang tepat untuk menaunginya. Apalagi saat ini taksi yang berbasis konvensional masih dibebani pajak serta berbagai macam persyaratan lainnya. Sedangkan untuk taksi online tergolong bebas dari pajak, dan bahkan tidak perlu ada kantor pengelolanya.

Dikatakan hal ini bisa memicu kecemburuan yang berdampak pada ketidakkompakan dari para kru taksi. Selain itu Pemkot masih akan menunggu regulasi yang jelas untuk menaungi sistem taksi online ini. “Masih belum jelas regulasinya, untuk itu kita menghindari pertikaian atau bentrok. Sama halnya seperti penolakan pada ojek online,” katanya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menuturkan bahwa Solo selama ini nyaman dengan armada taksi yang sudah ada. Sehingga tidak perlu dimasuki dengan hal-hal yang menimbulkan polemik.

Hadi Rudyatmo mengatakan sebenarnya sudah ada pihak penyedia taksi online yang ingin masuk ke Solo, namun pihaknya menolak. “Ya selama ini yang ada sudah dikelola dengan baik. Selama aturannya ini bisa dijalankan dengan baik maka ya dijalankan saja”.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara