Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri menuding mantan menteri perekonomian, Hatta Rajasa sebagai biang keladi kekacauan industri bauksit nasional. Kekacauan tersebut bermula pada masa pencalonan Hatta Rajasa menjadi calon wakil presiden 2014 lalu. Hatta melarang ekspor mineral mentah (raw material) termasuk bauksit hingga akhirnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 terbit pada tanggal 12 Januari 2014.

Energy Watch Indonesia menilai Permen ESDM no 1 tahun 2014 tersebut substansinya sudah benar, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang minerba tahun 2009.

“Substansi dari permen itu sudah benar karena selama ini banyak sekali kerugian negara atau hilangnya potensi pendapatan negara sebagai akibat dari ekspor mineral mentah tanpa melalui pengolahan,” ujar direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Senin (25/5).

‎Menurutnya, tudingan Faisal Basri terlalu bersayap dan seperti menyimpan agenda terselubung. Pasalnya, Permen ESDM No 1 tersebut dikeluarkan oleh Jero Wacik bukan oleh Hatta Rajasa. Meski pada saat yang bersamaan bahwa Hatta Rajasa adalah menko perekonomian.

“Tidak serta-merta Faisal Basri mengaitkan kebijakan permen itu atas desakan Rucal yg rencananya dulu memang akan berinvestasi di Indonesia. Faisal Basri perlu menunjukkan bukti-bukti tuduhannya supaya jernih,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Faisal Basri justru sedang ditunggangi kepentingan pihak tertentu untuk mencabut dan membatalkan permen ESDM No 1 tahun 2014 tersebut dan merevisi UU No 4 tahun 2009 tentang minerba.

“Supaya pihak-pihak perusahaan besar seperti Freeeport dan Newmont yang akan habis izin ekspornya bisa terus melakukan ekspor tanpa kewajiban bangun smelter. Faisal Basri jangan asal ngomong tanpa bukti yang kuat, ada bukti, laporkan. Namun dibalik itu semua, semangatnya untuk membatalkan permen ESDM no 1 tahun 2014, FaisalBbasri dan pihak-pihak yang mensponsorinya harus berhadapan dengan rakyat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia yang akan dibangun di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di kantornya, Jakarta.

Ia juga mengatakan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan Pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka