Jakarta, Aktual.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri terkait penangkapan dan kematian Siyono.

“Penegakan hukum menganut azas praduga tak bersalah, ini belum melewati proses hukum Pengadilan namun Siyono diberlakukan dengan buruk,” terang Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (1/4).

Disampaikan, KontraS telah menurunkan tim investigasi untuk mencari bukti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas kematian Siyono. Dimana tim mendapatkan bukti, sebelum kasus Siyono terjadi diketahui Densus 88 telah melakukan banyak pelanggaran HAM.

Pertama, kata Putri, pada saat operasi penangkapan dan penggeledahan rumah Siyono, pihak keluarga diketahui tidak mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Padahal sifatnya adalah penangkapan, bukan tertangkap tangan.

Dugaan pelanggaran HAM kedua, yakni pada saat penangkapan terhadap Siyono. Pihak Densus 88 tidak memberitahukan kepada pihak keluarga, mau dibawa kemana Siyono oleh Densus 88. Yang ada, pemberitahuan oleh Densus justru dilakukan belakangan, yakni ketika menyerahkan Siyono dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Ini hasil keluarga melihat jenazah almarhum. Tidak ada juga hasil visum dari pihak rumah sakit ataupun kepolisian,” jelas Putri.

Dari hasil tim investigasi KontraS, pihak keluarga mengaku melihat banyak bekas penganiayaan di tubuh Siyono. Bekas luka penganiayaan itu berupa luka memar di pipi, mata biru lebam, patah tulang hidung, salah satu kuku jari patah, dan keluar darah dari kepala.

Artikel ini ditulis oleh: