Jakarta, Aktual.com – KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda Zonasi) Pantai Utara Jakarta.

“Presdir PT APL ini (dijerat) dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” papar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4).

Petinggi Podomoro ini ditengarai memberikan sejumlah suap kepada anggota Komisi D DPRD DKI Muhamad Sanusi. Suap tersebut adalah agar DPRD segera mengesahkan Raperda yang menjadi payung hukum reklamasi teluk Jakarta itu.

Nominal suap yang diberikan pun terbilang besar, dengan total Rp 2,140 milar yang diberikan dalam dua tahap. Pertama pada 28 Maret 2016 sebesar Rp 1 miliar, kedua pada 31 Maret kemarin Rp 1,140 miliar.

Dia pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan, setelah sebelumnya bersembunyi di kantornya dan menyerahkan diri dengan datang langsung ke gedung KPK sekitar pukul 19.55 WIB.

Terungkapnya kasus ini pun seakan menjadi pukul bagi perusahaan-perusahaan yang bisnisnya bersinggungan langsung dengan pemerintah. Dalam hal ini Wakil Ketua KPK Laode Syarif ikut mengomentari sikap Podomoro.

“Oleh karena itu, sangat berharap tolong perusahaan-perusahaan itu khususnya yang sudah go-publik, perbaikilah governence-nya. Masa masih melakukan cara-cara yang tidak terpuji. Karena yan rugi bukan cuma orang per orang, tetapi juga yang rugi banyak orang,” sesal Laode.

Sebagai informasi, Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta sudah 3 kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa melakukan pembuatan atau reklamasi pulau ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: