Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dicabut saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Pencabutan Keppres 52/1995 bahkan sudah berlangsung puluhan tahun, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008.
Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.
Akan tetapi, Ahok tetap nekad melabrak aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014. Izin dikeluarkan dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.
“Gubernur sering beralasan bahwa izin dikeluarkan dengan Keppres 1995, padahal itu jelas-jelas sudah dihapus oleh Perpres 54 Tahun 2008 dan Perpres 122 Tahun 2012. Ini yang orang-orang tidak tahu,” ujar Isnur di Jakarta kemarin.
Dia menyayangkan sikap Ahok yang terus-menerus menutupi pelanggaran yang dibuatnya. LBH Jakarta mencatat, Keppres 52/1995 dijadikan dasar oleh Gubernur DKI bagi terbitnya empat izin reklamasi. “Harusnya (Ahok) sadar bahwa itu berbahaya, ketika pemerintah melanggar dan tidak menghormati peraturan yang baru.”
Divisi Pengembangan Hukum dan Pembela Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata menambahkan, pencabutan Keppres 52/2008 sangat jelas tertuang dalam Pasal 72 Perpres 54 Tahun 2008. Yakni mencabut empat Keputusan Presiden sebelumnya.
Masing-masing Keppres Nomor 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Keppres Nomor 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan terakhir Keppres 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Niaga Tangerang.
KNTI juga penerbitan izin reklamasi oleh Ahok melabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Empat izin pelaksanaan reklamasi oleh Ahok cenderung dipaksakan hingga melanggar berbagai peraturan-perundangan diatasnya. Untuk menutupi berbagai pelanggaran tersebut dipilih jalan pintas dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Zonasi.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu