Jakarta, Aktual.com — Dalam hal menunjukkan transparansi dana Pilkada, Revisi UU 8/2015 tentang Pilkada akan dicantumkan besaran sumbangan pribadi dari pasangan calon untuk membiayai kampanye.
“Pasangan calon diberikan peran, jadi di dalam Revisi Undang-Undang nanti akan dinyatakan aliran dana kampanye, pertama dari pasangan calon, kedua partai politik dan ketiga sumbangan yang tidak mengikat,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman di Jakarta, Minggu (3/4).
Dia menyarankan pada masa kampanye, partai politik juga ikut berpartisipasi mengkampanyekan calon pasangan yang diusung.
Dia juga menyatakan waktu kampanye tidak usah terlalu lama.
“Tidak usah terlalu lama (waktu kamanye), kalau biasanya sejak ditetapkan sebagai calon hingga lima hari menjelang pemilihan,” kata dia.
Selain itu dalam revisi nanti, juga akan diatur para petahana yang menjadi calon kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Setelah dia ditetapkan jadi calon dia harus mengundurkan diri, hal ini agar terjadi persamaan dengan Polisi, TNI, PNS atau anggota DPR yang mau menjadi calon dan mengundurkan diri,” kata dia.
Rambe mengatakan ambang batas pencalonan yang tinggi untuk calon kepala daerah perseorangan dapat melahirkan calon ideal.
“Ambang batas yang tinggi ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar calon-calon yang muncul ideal dan berkualitas. Kalau ambang batasnya rendah semua orang bisa masuk jadi calon walaupun tidak memiliki kapasitas,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara