Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Ketua DPR diatur langsung dalam UU.
“Wakil Ketua DPR itu dipilih dalam Sidang Paripurna. Dia tidak bisa dimundurkan begitu saja. Kecuali yang bersangkutan memang meminta untuk mundur,” kaa Fadli, Minggu (3/4).
Hal ini dikatakan menanggapi kabar pemecatan Fahri Hamzah melalui surat keputusan Majelis Tahkim PKS (Baca: Beredar Surat Pemecatan Fahri Hamzah, Ini Kata Presiden PKS).
Fadli belum dapat memastikan kebenaran surat tersebut dan akan mengikuti perkembangan lebih lanjut.
“Saya baru baca di media. Yang kita lihat saja apakah surat itu benar atau tidak,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: