Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI meminta KPK tak berhenti pada kasus dugaan suap saja terkait rencana pengesahan dua raperda terkait reklamasi.

“Izin-izin yang dikeluarkan gubernur juga harus diusut, karena masih ada kaitannya, selain raperda itu,” ujar Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD, Riano P Ahmad, kepada Aktual.com, Senin (4/4).

Apalagi, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sebelumnya menyatakan, bahwa reklamasi telah diributkan sejak dulu dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan, bahwasanya empat izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan sejak Desember 2014 hingga 2015 juga bermasalah,” beber ketua Komisi A DPRD ini.

Riano lantas mencontohkan dengan adanya masalah penerbitan izin pelaksanaan reklamasi itu, dimana sejatinya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Di UU jelas disebutkan, bahwasanya Pantura Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN). Sehingga, kewenangan berada di pusat,” paparnya.

“Nah, kenapa mesti gubernur yang menerbitkan izin? Padahal jelas, kewenangan gubernur cuma sampai mengeluarkan rekomendasi, bukan memutuskan,” tandas politikus asal dapil Jakarta Pusat itu.

Sedikitnya tiga orang dari dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan dua raperda tentang reklamasi yang merupakan inisiatif Pemprov DKI.

Mereka adalah Bendahara DPD Gerindra DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan pegawai PT APL Trinanda Prihantoro.

Belakangan, bos PT Agung Sedayu Grup (ASG), Aguan Sugianto, juga dicekal KPK berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 1 April lalu.

Kasus tersebut berhasil terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam, setelah adanya transaksi senilai Rp1,14 miliar.

Disisi lain, tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI, tepatnya 23 Desember 2014, Ahok untuk pertama kalinya menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha.

Pada 2015 silam, bekas politikus tiga partai itu kembali menerbitkan izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha).

Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I, dan PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha).

Artikel ini ditulis oleh: