Jakarta, Aktual.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting mengatakan bahwa perang terhadap terorisme bukan berarti bebas melakukan apa pun dalam konteks perang yang sebenarnya.
Menurut dia perlu ada pengategorian dalam penanganan kasus terorisme. Upaya penanganan terorisme seperti penggeledahan, penangkapan, penahanan harus diatur secara lebih rigid lagi.
“Kategori itu penting dalam penanganan kasus terorisme. Seperti kasus Siyono belum ditersangkakan, kata terduga itu tidak ada dalam nomenklatur hukum. Kalau menersangkakan orang itu harus ada bukti,” ujar Miko di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (1/4).
Ia mengatakan kematian Siyono menambah panjang deretan orang yang diduga dan dikenakan upaya paksa yang berujung pada kematian.
“Ada 121 orang terduga teroris yang belum dikenakan status apa pun, diproses paksa dan akhirnya meninggal,” kata Miko.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara