Jakarta, Aktual.com — Tertangkapnya anggota DRPD DKI Jakarta M Sanusi dan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penghilangan pasal dalam Perda proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta terus menjadi sorotan publik.
Tidak terkecuali Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron yang sejak awal sudah memperingatkan semua pihak pembangunan reklamasi teluk Jakarta agar mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Sejak awal dimulainya reklamasi teluk Jakarta saya sudah mengingatkan bahwa harus menempuh dan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Janganlah demi pembangunan, dipaksakan menabrak peraturan,” ucap Herman saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/4).
Bahkan, sambung politikus Demokrat itu, komisi IV pada periode lalu pernah juga mengundang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Joko Widodo yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ketika itu untuk membahas teluk Jakarta.
“Ketika itu analisis dampak lingkungan (Amdal) yang digunakan juga manipulatif karena dibuat parsial dan dikeluarkan pemprov DKI padahal sampai hari ini belum ada Amdal yang dikeluarkan dari Kementerian lingkungan hidup,” papar dia.
“Sebab sebagai kawasan strategis nasional Amdal harus dikeluarkan dari kementerian lingkungan hidup dan sesuai UU Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau-pulau kecil no 1 tahun 2014 izin reklamasi pada kawasan strategis nasional harus dikeluarkan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mendapatkan persetujuan DPR,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Herman disamping permasalahan hukum yang tengah ada saat ini, aparat hukum harus mengawal proses pembangunan agar tetap sesuai perundang-undangan.
“Saya kira disamping apa yang terjadi dengan masalah hukum dengan KPK, sebaiknya aparat penegak hukum juga mengawal proses pembangunan agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang