Jakarta, Aktual.com — Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Bastian P Simanjuntak, memberikan masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. Yakni dengan mengusut aliran corporate social responsibility (CSR) dari pengembang.
Salah satunya CSR yang merupakan tanggungjawab perusahaan pengembang reklamasi PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
“Kasus reklamasi ini akan banyak menyeret pemangku kepentingan lainnya, baik itu dari kalangan anggota DPRD, petinggi DKI, para direktur pemilik ijin reklamasi lainnya. Proyek reklamasi ini adalah hajatan besar, dengan keuntungan yang sangat menggiurkan, digagas atas dasar kesepakatan banyak pihak,” terang Bastian kepada Aktual.com, Senin (4/4).
Dari banyaknya kepentingan tersebut, diyakini Geprindo apabila ada salah satu pihak saja yang kurang setuju makan proyek tidak akan berjalan dengan baik. Mereka yang menolak reklamasi, khususnya nelayan pesisir Teluk Jakarta, tidak pernah dianggap penting oleh mereka yang berkepentingan.
“Pengusaha besar hanya melakukan loby-loby kepada para pejabat, mereka mengandalkan sebagian kecil uangnya untuk ‘menyumpal mulut’ para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Bastian.
Disinggung bagaimana belum lama ini Polda Metro Jaya mendapatkan CSR dari PT APL sebesar Rp 80 miliar untuk memperbaiki gedung Polda. Dimana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terang-terangan mengatakan dana CSR tersebut adalah dana CSR dari proyek reklamasi.
“Ini bisa dijadikan bahan penyelidikan KPK untuk kasus yang sama. KPK tinggal menyelidiki bagaimana mekanisme pencairan dana CSR PT APL untuk merenovasi Gedung Polda tersebut,” ucapnya.
“Dana CSR perusahaan di DKI sangatlah rentan untuk di salahgunakan. Bisa saja terjadi kongkalikong antara Ahok dengan swasta untuk kelancaran Bisnis para pengusaha yang berhubungan baik dengan Ahok,” lanjut dia.
“Saya sangat tidak setuju jika Ahok bisa menentukan penyaluran CSR kepada pihak-pihak tertentu. Bagaimana pertanggung jawabannya? Untuk keperluan apa? Apakah ini bisa di kategorikan sebagai bentuk suap atau gratifikasi?,” lanjutnya lagi.
KPK, menurutnya harus bertindak cepat tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus reklamasi. Siapapun yang terindikasi terlibat harus segera di panggil sebagai saksi atau langsung dijadikan tersangka.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap pihak-pihak yang terlibat lainnya, maka secara pararel KPK juga harus memeriksa Ahok dan Direktur Utama para pemilik ijin reklamasi lainnya. PPATK harus segera di fungsikan untuk menelusuri aliran dana dari perusahaan pengembang ke pemangku kepentingan lainnya. Bisa saja uang suap yang digunakan adalah CSR urunan dari perusahaan-perusahaan pemilik ijin reklamasi lainnya.
“Semoga KPK bisa menjalankan tugas dengan jujur tanpa terintervensi oleh pihak-pihak manapun, saatnya KPK yang baru, membuktikan bahwa mereka sanggup menuntaskan kasus-kasus besar di Republik ini, diawali dengan kasus reklamasi,” kata dia.
“Rakyat kecil, pribumi pantai utara Jakarta yang mayoritas profesinya sebagai nelayan, yang terkena dampak reklamasi, yang sebentar lagi akan di gusur oleh Ahok, akan sangat berterima kasih kepada KPK jika KPK bisa menuntaskan kasus reklamasi ini,” demikian Bastian.
Artikel ini ditulis oleh: