Ketua Umum PSSI Lanyalla Mattalitti (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Penasehat PSSI Agum Gumelar (kanan), FIFA Executive Committee member Kohzo Tashima (kedua kanan), Tengku Abdullah Ibni Sultan Ahmad Shah (kedua kiri) dan Asian Football Confederation (AFC) Executive Committee Mariano Araneta usai pertemuan di Kantor PSSI Jakarta, Senin (2/11). Pertemuan antara PSSI, Delegasi FIFA serta AFC itu sebagai salahsatu upaya penyelesaian persoalan sepak bola Indonesia yang masih terkena sanksi oleh FIFA. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyopramono menegaskan, jajarannya ikut memantau penanganan perkara dugaan tindak pidana korusi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam kasus ini Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang.

‎”Semua kasus di Indonesia (termasuk kasus La Nyalla), jaksa pengawasan melakukan pemantauan, pengintaian,” kata Widyo, Senin (4/4).

Bahkan kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggara yang dilakukan jaksa dalam menangani kasus tersebut.

“Tidak tutup kemungkinan kita juga lakukan penindakan, tapi jika instansi lain belum melukukan tindakan.”

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memprediksi La Nyalla akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. ‎”Saya rasa gak kuat juga dia (La Nyalla) lama lama di luar negeri. Pasti pulang dia paling dia tunggu putusan praperadilan.”

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah resmi menyatakan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai buronan atau masuk dalam DPO.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dana hiba itu ‎digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu