Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus suap dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Melalui akun twitternya @YunusHusein sebagaimana dikutip Aktual.com, Senin (4/4), Yunus mengatakan terungkapnya kasus tersebut membuktikan bahwa penyusunan peraturan atau kebijakan pemerintah tidak lepas dari kepentingan berbagai pihak.

“Kasus ini membuktikan bahwa penyusunan peraturan tidak lepas dari kepentingan pengusaha politisi dan partai politik, karena itu harus diawasi ketat,” cuitnya.

Reklamasi Teluk Jakarta, sebagaimana pembuatan pulau buatan diberbagai daerah lainnya, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Selaini itu, reklamasi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana suap pihak pengembang dengan pihak penguasa dan legislatif.

Atas dasar itu, Yunus Husein meminta semua proyek reklamasi harus ditinjau ulang. Bila perlu, karena merugikan masyarakat umum dan merusak lingkungan hidup, proyek-proyek reklamasi dibatalkan.

“Marilah kita dukung KPK & pihak berwajib lainnya utk MEMBONGKAR TUNTAS kasus reklamasi ini agar menimbulkan efek jera & deterrent effect. YH,” demikian Yunus Husein yang kini aktif sebagai Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (Pukau).

Artikel ini ditulis oleh: