Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie meralat pernyataannya yang menyebut Chairman Agus Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK).
Ronny menjelaskan dalam surat pemintaan cekal oleh KPK, 1 April 2016, memang ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri yakni, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan seorang lagi Aguan.
Ternyata, tutur dia, setelah dicek yang berstatus tersangka hanya Ariesman, sedangkan Aguan belum.
“Setelah saya cek, pertama saya kira 2 orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka,” kata Ronny saat dikonfirmasi JPNN, Senin (4/4).
Namun Ronny sendiri tidak mau mengungkap apa status Aguan. Yang jelas, bos Agung Sedayu itu tidak boleh bepergian ke luar negeri. Dalam kesempatan kali ini, dia pun meminta maaf atas kekeliruannya menyampaikan informasi.
“Tapi, benar dia diminta cegah ke luar negeri oleh KPK. Saya mohon maaf,” ujarnya.
Sebelumnya, Ronny sendiri yang menyatakan bahwa Aguan sudah berstatus tersangka, terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah wilayah zonasi pesisir pulau-pulau kecil, dan raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ariesman, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta M Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Mereka pun sudah ditahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby