Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak lama mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti aturan terkait penerbitan ijin pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Salah satunya aturan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 dan peraturan turunannya yakni Peraturan KKP Nomor 17 Tahun 2013
KKP juga pernah mengingatkan akan kewajiban penyusunan perencanaan tentang zonasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Berikut kewenangan pemberian izin reklamasi, sebab Pantai Utara Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Merujuk Permen-KP 17/2013, dijelaskan bagaimana yang disebut Kawasan Strategis Nasional (Pasal 1). Aktual.com, Senin (4/4), mengutip peraturan yang ditetapkan pada 3 Juli 2013 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Sharif Cicip Sutardjo.
“Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia,”
Adapun rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan.
Rencana zonasi yang diatur pada Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum, memuat kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Sementara pada Bab III mengenai Kewenangan dan Tanggungjawab, ditegaskan bahwa ‘Izin lokasi reklamasi dengan luasan diatas 25 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri’. Lalu diperjelas lagi pada Pasal 8 ayat (2) bahwa ‘Izin pelaksanaan reklamasi dengan luasan diatas 500 hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri’.
Permohonan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Menteri memberikan empat syarat yang harus dipenuhi. Pertama surat keterangan lokasi reklamasi dan sumber material, kedua rencana induk, ketiga studi kelayakan dan terakhir rancangan detail.
Namun sebelum seluruh persyaratan itu dipenuhi, Ahok menerbitkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Izin itu ditandatangani oleh Ahok tanggal 23 Desember 2014.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad menyebut pemberian izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara kepada pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyalahi ketentuan. Pasalnya izin reklamasi tersebut seharusnya menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Sudirman mengungkapkan wilayah pesisir DKI Jakarta sudah masuk dalam kawasan strategis nasional di mana segala aktivitas besar di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Susi Pudjiastuti, yang hingga saat ini belum mengeluarkan izin tersebut.
“Kalau itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin itu Gubernur, meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau itu kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan itu Menteri,” ujar Sudirman.
Pemberian izin reklamasi menurut Sudirman, harusnya diberikan setelah daerah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai zonasi laut. Zonasi laut dibutuhkan guna memetakan daerah yang layak dan tidak layak untuk direklamasi.
Selain itu, Sudirman juga mempertanyakan terbitnya izin padahal dibawah pantai yang direklamasi tersebut ada sejumlah kabel dan pipa laut yang terhubung dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PT PLN (Persero). Sehingga rencana pembangunan properti Pluit City oleh Agung Podomoro dinilai berbahaya.
“Karena di depan laut itu ada pipa kabel bawah laut sangat banyak. Pipa dari tengah laut Jawa masuk ke PLTU Muara Karang milik PLN, itu pipanya besar banget. Kalau ada pipa kabel bawah laut ya jangan dibuat pulau disitu berbahaya,” kata Sudirman
Artikel ini ditulis oleh: