Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diduga melakukan tiga mega skandal korupsi di Ibu Kota. Sehingga merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
Dikatakan Ketua Gerakan Gubernur Muslim Jakarta KH Fachrurrazi Ishaq, tiga skandal korupsi yang dilakukan oleh Ahok adalah, proses penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Transjakarta, proses penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD serta pembelian lahan Sumber Waras.
“Ketiga kasus penyelewengan keuangan negara oleh Ahok tersebut merupakan mega skandal korupsi Ahok,” tegas dia di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Tambah Fachrurrazi, akibat mega skandal yang dilakukan Ahok, negara telah dirugikan hampir Rp2 triliun. Dimana dalam kasus pertama, Ahok telah merugikan negara sebesar Rp1,6 triliun.
“Dalam kasus tersebut, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 triliun,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Facrurarrazi, pada kasus kedua dan ketiga, Ahok telah merugikan negara Rp8,5 miliar dan Rp191,3 miliar.
Sebab itu, ia meminta KPK untuk segera menangkap Ahok dan menetapkan tersangka dalam mega skandal korupsi tersebut.
“KPK harus berani tangkap Ahok sekarang juga. Hukum koruptor segera. Keadilan hukum untuk semuanya, apa pun bangsa dan agamanya,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh: