Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta Pemprov DKI Jakarta dan Penegak hukum menghentikan reklamasi pantai utara Jakarta. Pasalnya izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 23 Desember 2014 untuk PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) dinilai cacat hukum.
“Kembalikan pada aturan yang benar, hentikan dan jika melanggar berbagai norma pembangunan yg berdampak negatif ya harus di bongkar,” kata Herman saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/4).
Politisi Partai Demokrat ini meminta Ahok tidak tunduk pada pengembang besar dan hanya berani pada rakyat kecil seperti ketika membongkar Kalijodo.
“Harus di bongkar sepertihalnya pemprov DKI membongkar kawasan-kawasan hunian rakyat kecil, contoh perkampungan Kalijodo,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ahok menerbitkan izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudra tidak lama setelah dirinya menggantika Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Izin tersebut menyalahi aturan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 dan peraturan turunannya yakni Peraturan KKP Nomor 17 Tahun 2013 dimana memasukkan daerah Teluk Jakarta Sebagai Kawasan Strategis Nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang