Jakarta, Aktual.com – Seseorang berinisial S telah dicekal KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta, selain bos PT Agung Sedayu Grup (ASG), Aguan Sugiyanto Kusuma.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual.com, Senin (4/4), inisial S tersebut merupakan Staf Khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja.

Berdasarkan sumber internal DPRD, hal tersebut sesuai keterangan Mohammad Sanusi melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, bahwa ada orang cukup erat dengan eksekutif terkait suap tersebut.

“Penghubung antara pengembang dan eksekutif, dikabarkan Sunny ini,” ujar sumber internal DPRD kepada Aktual.com.

Kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu, Sunny selama ini dikenal sebagai penghubung proyek di ibukota.

“Mau pengusaha dari mana saja, semua ke dia (Sunny),” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, mengungkapkan, ada dua orang yang telah dicekal KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan dua raperda terkait reklamasi yang diinisiasi Pemprov DKI.

“(Sebenarnya) ada dua orang yang diminta KPK, salah satunya berinisial S,” bebernya.

Baca: Tak Hanya Bos Sedayu Group, Imigrasi Juga Diminta KPK Cekal Pihak Lain Inisial S

Disisi lain, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, telah menyatakan, seorang yang memiliki hubungan ‘spesial’ dengan pihak Pemprov DKI menjadi perantara PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dengan kliennya.

“Dia punya hubungan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif,” ungkapnya.

Keterangan tersebut pun telah disampaikan ke KPK ketika diperiksa.

Baca: Sanusi Sebut Kerabat Pejabat Pemprov DKI Rancang Pemulusan Reperda Reklamasi

Ketika Aktual melakukan konfirmasi kepada Sunny melalui pesan singkat dan juga sambungan telepon, tidak ada respon dari yang bersangkutan.

Artikel ini ditulis oleh: