Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Dandung Pamularno meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1). Senior Manager PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah membentuk tim dalam menelisik keterlibatan Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu dalam kasus suap PT Brantas Abipraya.

“Sudah dibentuk tim yang diketuai langsung oleh Sesjamwas Jasman Panjaitan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono saat dihubungi, Senin (4/4).

Termasuk kata Widyo, soal pelanggaran keduanya dalam kasus PT Brantas tersebut.

Sementara, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya, jika keterangan keduanya dibutuhkan. KPK memastikan penanganan terkait kode etik kedua jaksa itu tidak menghalangi lembaga antirasuah untuk memproses Sudung dan Tomo.

“Kita akan tetap memproses dan kasusnya tetap ada di KPK. Secepatnya akan diperiksa, semoga dalam minggu ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya.

KPK memastikan tidak akan terjadi ‘bentrokan’ antara penanganan kasus suap tersebut dengan pemeriksaan soal kode etik kedua jaksa itu. Namun untuk unsur penerima suap, KPK masih mendalaminya.

“Itu unsur yang lain (penerima suap) sedang dicari.”

Dalam kasus suap PT Brantas Abipraya, KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. Hal ini tidak seperti biasanya dilakukan oleh KPK.

Namun usai melancarkan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3), penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan saksi yaitu Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu