Jakarta, Aktual.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluruskan adanya pembelokan informasi mengenai penerbitan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Informasi disampaikan bahwa yang menerbitkan izin reklamasi adalah Gubernur Fauzi Bowo, padahal yang menerbitkan izin adalah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Izin lokasi, izin prinsip itu beda dengan izin pelaksanaan reklamasi,” tegas Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea, kepada Aktual.com, Senin (4/4).

Disampaikan Tigor, pada tanggal 2012 sekitar bulan September, Gubernur Fauzi Bowo menerbitkan izin prinsip reklamasi. Persetujuan izin prinsip reklamasi ini juga pernah diperpanjang Ahok pada Juni dan Juli 2014.

Akan tetapi, izin prinsip yang diteken tersebut tidak ditindaklanjuti pihak pengembang sebagai salah satu syarat bagi pelaksanaan reklamasi. Yang paling mencolok menurutnya adalah dilakukannya kajian atau analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Sepanjang tahun 2012 hingga 2014 itu tidak melakukan Amdal. Semestinya setelah diteken izin prinsip itu kan perusahaan melakukan kajian Amdal. Hasilnya disampaikan ke Pemerintah Propinsi DKI Jakarta,” jelas Tigor.

Hasil Amdal menjadi salah satu dasar bagi Pemprov DKI Jakarta, apakah memenuhi syarat atau tidak apabila dilakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Selain Amdal, pengembang juga diwajibkan melakukan kajian lingkungan strategis. Yakni untuk mengetahui daerah mana saja nantinya yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat umum dan pemukiman (properti).

“Setelah kajian lingkungan strategis dibuat, baru Pemda menyusun rancangan peraturan daerah mengenai zonasi,” beber Tigor.

Raperda Zonasi untuk memetakan daerah yang layak dan tidak layak untuk direklamasi itu selanjutnya diusulkan ke pemerintah propinsi DKI Jakarta ke DPRD. Setelah disahkan menjadi Perda, baru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Dalam catatan Aktual.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, diketahui sudah menerbitkan lima izin pelaksanaan reklamasi dalam kurun waktu 23 Desember 2014 hingga 30 November 2015.

Pertama, SK Gubernur Nomor 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014. Kedua, Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Ketiga, Kepgub No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada Kamis, 22 Oktober 2015. Keempat, Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk pada Selasa, 17 November 2015.

Kelima, izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015. Izin kelima inilah yang belum diketahui penerbitannya oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: