Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak membantah bahwa memang ada sosok berinisial ‘S’, yang disebut Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga ikut dicegah bepergian keluar negeri.

Meski tidak membenarkan adanya pencekalan terhadap ‘S’, Saut seakan mengindikasikan bahwa sosok tersebut memang memiliki peran dalam kasus dugaan suap terkait Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Masih kita bicarakan dengan penyidik siapa siapa lagi,” kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

KPK sendiri nampaknya belum mau berkomentar banyak menanggapi kasus yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Hal itu terlihat saat Saut ditanya mengenai dugaan suap kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam proses penerbitan izin pelaksanaan.

“Sebegitu jauh belum. Kami masih terus menyelidik,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sempat menyebutkan bahwa KPK juga meminta pencekala untuk 6 bulan kedepan terhadap seseorang berinisial ‘S’. Meskipun hal itu akhirnya diralat oleh Ronny sendiri.

Banyak pihak yang coba menerka siapa sosok berinisial S ini. Namun hal itu belum juga terkonfirmasi.

Inidikasinya pun muncul dengan mengingat pernyataan dari Krisna Murti, selaku pengacara Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D yang ditangkap KPK setelah menerima suap dari Podomoro.

Krisna mengatakan bahwa memang ada dua pihak yang memiliki tugas menghubungkan Sanusi dengan Podomoro. Bahkan dia menyebut satu diantaranya adalah orang yang dekat dengan petinggi di Pemprov DKI.

“Dia punya hubunngan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif,” kata Krisna di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).

Diketahui, KPK memang berhasil mengungkap adanya praktif suap dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Suap itu mencuat setelah Presdia APL Arieman Widjaja, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang sebesar Rp 2 miliar.

Pemberian suap dilakukan dalam 2 tahap. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp 1 miliar. Kedua uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta pada Kamis 31 Maret 2016.Pemberian termin kedua itu terkuak dan dibongkar Satgas KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT).

Sejumlah orang diamankan saat itu. Diantaranya Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro dan Sekretaris Dirketur PT APL, Berlian. Selain itu, turut diamankan juga mobil Jaguar dan uang 8 ribu Dollar AS milik Sanusi.

Lembaga antirasuah menduga suap kepada legislator Komisi D DPRD DKI yang diantaranya berkaitan dengan tata ruang dan pengelolalaan lingkungan hidup daerah itu untuk mendorong raperda itu disahkan atau “ketuk palu” menjadi menjadi Perda.

Ditenggarai suap yang dilakukan APLN itu merupakan upaya korporasi dalam mengintervensi dan mengatur regulasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby