Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.

Anggota Komisi XI M. Misbakhun mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah masuk masa persidangan DPR usai reses yang dimulai pada Rabu besok, (6/4).

Namun, posisi tax amnesty masih menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Jika sudah diputuskan, maka RUU tax amnesty dapat dimulai pembahasannya.

“Posisi nunggu bamus, keputusannya akan dibahas kapan dan mulai kapan digulirkan ya nunggu bamus. Setelah masa sidang masuk. Kalau sudah mulai bamus merumuskan, kita bahas itu,” ujar Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Misbakhun membantah jika nantinya RUU tax amnesty bakal menguntungkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memarkir uangnya di luar negeri.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan RUU tax amnesty tak berkaitan dengan para koruptor dan pengemplang pajak yang selama ini menyembunyikan assetnya di negara lain.

“Ya (tax amnesty) enggak ada kaitannya,” tegas Misbakhun.

Artikel ini ditulis oleh: