Tersangka kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Sudi Wantoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1). Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya itu ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan bakal segera menjerat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam kasus hadiah atau janji, yang berkaitan dengan penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif memaparkan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun konstruksi hukum untuk menjerumuskan anak buah HM Prasetyo itu.

“Sedang dipikirkan konstruksinya, setelah periksa saksi-saksi. Belum selesai, masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya,” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (5/4).

Syarief pun mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat kedua pejabat Korps Adhyaksa itu. “(Faktanya) kuat, sabar aja,” kata Legtor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Dalam kasus percobaan suap PT Brantas ini, KPK telah menjerat pihak pemberi yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA. Dan pihak swasta selaku penerima bernama Marudut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu