Jakarta, Aktual.com — Komisi XI DPR RI menilai otoritas perpajakan dan penegak hukum perlu menelusuri bocornya skandal “Panama Papers” yang mengungkap sejumlah pengusaha hingga politisi di Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk menghindari pembayaran pajak.

“Panama papers ini kan sebuah data bersumber dari data yang bersifat rahasia sehingga perlu juga kita mengetahui ‘sources’-nya secara detail yang bisa menjadi bagian yang penting bagi otoritas perpajakan dan para penegak hukum untuk mendalami panama papers ini,” ujar Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Misbakhun mengingatkan jangan sampai “panama papers” menimbulkan spekulasi berlebihan. Sepanjang penyimpanan uang diluar negeri sebagai penghindaran perpajakan bukan sebuah penggelapan itu masih diperdebatkan.

“Jadi menurut saya silahkan aparat penegak hukum dan aparat perpajakan, apabila ada indikasi yang bertentangan dan merupakan sebuah pelanggaran aturan UU, silahkan melakukan penegakan hukum dan penegakan aturan di bidang perpajakan. Namun, kalau menghindari pajak terlalu besar maka sah aja,” terang dia.

Lebih lanjut menyinggung skandal “panama papers” menjadi pendorong dibahasnya RUU Pengampunan Pajak, Misbakhun mengungkapkan kaitannya dengan RUU tax amnesty menunjukkan selama ini kegiatan upaya penghindaran pajak memang dilakukan secara sistematis.

“Dan dalam sebuah kerangka acuan, sepanjang itu penghindaran itu bisa saja jadi normatif. Kalau itu penggelapan perpajakan maka aparat perpajakan bisa melakukan mekanisme aturan perpajakan yang ada,” ungkapnya.

Dengan adanya “panama papers”, kata dia, menunjukkan siapapun baik perorangan maupun korporasi selalu melakukan upaya untuk melakukan upaya legal atau upaya mengurangi jumlah pajaknya dengan menyimpan uang di wilayah bebas pajak atau “tax haven”

“Dan itu sah,” kata Misbakhun.

Sementara, menurut Politisi Partai Golkar itu, “Panama Papers” dapat menjadi alat keterangan aparat perpajakan bersama penegak hukum untuk mendalami dan mempelajari apakah didalamnya ada hal yang melanggar UU di Indonesia atau tidak.

Oleh karena itu, Misbakhun meminta skandal itu ditelusuri secara mendalam. Namun “Panama papers” tak bisa masuk ke dalam tax amnesty. Sebab ia merupakan dokumen.

“Tax kan belajar dari pengalaman orang ingin mengurangi perpajakannya. Kalau sudah melanggar hukum artinya penggelapan ya tindak,”

“Kelanjutannya mereka harus masukkan data-data baru sebagai dasar pengenaan pajak. Mereka harus jujur,” tandasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini muncul hasil investigasi dari International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang terdiri dari ratusan jurnalis di seluruh dunia.‎ ICIJ berhasil membongkar dokumen kekayaan tersembunyi dari para pemimpin dunia yang terindikasi mengemplang pajak dan pencucian uang.

Politisi dan selebriti terungkap dalam bocoran jutaan dokumen investasi luar negeri dari Panama dan nama-nama besar bermunculan. Investigasi tersebut membocorkan dokumen milik firma hukum luar negeri Mossack Fonseca yang berbasis di Panama.

Artikel ini ditulis oleh: