Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto, Selasa (5/4).

Pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan terkait peranannya sebagai Direktur PT Tri Selaras Sapta (PT TSS), atas dugaan korupsi dalam penurunan akta kredit dari Bank Mandiri.

“Iya benar yang bersangkutan hari ini diperiksa penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).

Berdasarkan salinan undangan dari Kejaksaan Agung dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana, kader Partai Hanura itu diagendakan menjalani pemeriksaan pada 09.00 WIB.

Namun, hingga berita ini diturunkan, anak buah Wiranto di Partai Hanura itu belum memenuhi panggilan jaksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu