Jakarta, Aktual.com — Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan adil dalam menyikapi kasus Suyono.
“Kalau Densus 88 salah, pasti ada tindakan administratif,” kata Luhut, di Jakarta, Selasa (5/4).
Dia meyakini Densus 88 telah mengerjakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan bahwa Polri memiliki dasar bukti yang kuat untuk melakukan operasi penangkapan terhadap terduga teroris dari Klaten, Jawa Tengah, Siyono.
“Densus 88 tidak salah tangkap. Ada alat bukti yang sah,” ujar Anton, di Mabes Polri.
Menurut dia, penangkapan Siyono merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan orang anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Mei 2014.
Kemudian, dari penangkapan tersebut, tiga orang lainnya berhasil dibekuk yakni AW alias TG, BR dan DN.
“Berdasarkan keterangan dari tiga orang itu, terutama AW, terungkap bahwa Siyono menyimpan senjata,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara