Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu, merampungkan pemeriksan tim internal Kejaksaan Agung bentukan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, Selasa (5/4) malam.
Tim klarifikasi yang diketuai oleh M Jasman Panjaitan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya terkait dugaan suap untuk pengamanan kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI.
“Semuanya kooperatif memenuhi panggilan Pak Djasman Pandjaitan dan masing-masing sudah ditanya dan memberikan keterangan secara baik. Substansi dari itu kita tunggu,” ujar Jamwas R Widyopramono kepada wartawan di Komplek Kejaksaan Agung, Selasa (5/4) malam.
Menurut Widyo, dalam pemeriksaan tersebut, Sudung dicecar 32 pertanyaan dan Tomo Sitepu diberikan 13 pertanyaan. Ketika ditanyakan mengenai hasil pemeriksaan hari ini, Widyo hanya menjawab secara normatif.
“Secepatnya kita ketahui secara jelas bagaimananya,” ucapnya.
Lebih jauh, mantan Jampidsus ini menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudung dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di kantornya.
Selain itu, jajaran pengawasan juga memeriksa Kasi Penyidikan Kajati DKI Jakarta Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kajati DKI Nur Laila Sari. Keempatnya diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk pengamanan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (BUMN).
Sementara, Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang enggan menjawab pertanyaan awak media terkait tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam OTT KPK di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
“Kan sudah dijelaskan Pak Jamwas saya kira cukup,” singkat Sudung dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudiwantoko, Senior Manager Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari informasi yang berkembang, diduga uang yang disita dalam OTT di salah satu hotel di Kawasan Cawang, Jakarta Timur tidak sekadar Rp1,9 miliar.
Diduga uang ini adalah bagian dari permintaan Rp5 miliar agar penyelidikan kasus PT BA tidak dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh: