Jakarta, Aktual.com — Kepala Kajaksan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang memilih tutup mulut usai jalani pemeriksaan tim klarifikasi internal bentukan Jaksa Agung Muda Pengawasan, terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK yang melibatkan PT Brantas
Bahkan, mantan Kajati Kepri itu enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait tiga tersangka, yang ditetapkan oleh KPK. Sudung ogah menjawab apakah dirinya mengenal ketiga tersangka tersebut.
“Kan sudah dijelaskan Pak Jamwas saya kira cukup,” ujar Sudung,
Rabu (6/4).
Terlebih, dirinya juga tak mau mengomentari Marudut Pakpahan salah satu tersangka, yang diduga kuat sebagai penghubung PT Brantas dengan pihak Kejati DKI. “Sudah dijelaskan tadi.”
Sementara itu, Jamwas R Widyopramono tak mengungkiri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Tomo Sitepu, terkait operasi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
“Tidak menutup kemungkinan (Sudung kita periksa kembali) kalau itu belum jelas gak ada masalah. Kita keluarga yang baik diantara (Kejaksaan),” ujar Widyo.
Bahkan lanjut dia, pihaknya melalui tim klarifikasi internal yang diketuai Sesjamwas Jasman Panjaitan bakal mengkonfrontir keduanya dengan tiga tersangka selaku pemberi suap yang kini sudah ditahan KPK.
“Termasuk kemungkinan pemeriksaan silang (dengan tiga tersangka di KPK). Ya itu kita kroscek.”
Sekedar informasi, selain Sudung dan Tomo, jajaran pengawasan juga memeriksa Kasi Penyidikan Kajati DKI Jakarta Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kajati DKI Nur Laila Sari. Keempatnya diperiksa terkait operasi tangkap tangan KPK untuk pengamanan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (BUMN), yang ditangani Kejati DKI.
Sementara itu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudiwantoko, Senior Manager Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari informasi yang berkembang, diduga uang yang disita dalam OTT di salah satu hotel di Kawasan Cawang, Jakarta Timur tidak sekadar Rp1,9 miliar. Diduga uang ini adalah bagian dari permintaan sekedar Rp5 miliar agar penyelidikan kasus PT BA tidak dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu