Jakarta, Aktual.com — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon, Hanafi Kasim mengatakan, hingga saat ini Pemerintah belum menetapkan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016.

“Kita tunggu saja Keputusan Presiden terkait berapa besar BPIH tahun ini, ” harap ia kepada wartawan, di Ambon, Rabu (06/04).

Menurut ia, jika besaran BPIH sudah ditetapkan, jemaah calon haji (JCH) yang sudah melunasi dipastikan akan berangkat guna menunaikan ibadah tahun Haji 2016.

Misalnya, 148 orang JCH yang sudah melunasi BPIH dengan sendirinya sudah siap berangkat, lanjutnya, dan 92 lainnya hingga saat ini belum melunasi maka jatah mereka akan diisi oleh JCH lanjut usia (Lansia).

Hanafi menjelaskan, BPIH untuk jamaah calon haji asal Maluku tahun 2015 yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebesar 3.055 dolar AS atau turun sebesar 400 dolar dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.496 dolar.

“BPIH ini sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) sesuai zona,dimana Maluku masuk zona embarkasi Makasar, sedangkan BPIH tahun 2016 sampai saat ini belum ada informasi,” katanya.

Hanafi menjelaskan, yang disebut JCH Lansia, menurut dia, sepertii pasangan suami. Saat suami sudah Lansia sedangkan istrinya belum Lansia dan masih berada pada porsi yang lain maka suaminya bisa menarik istrinya sebagai pendamping.

“Walaupun porsi istrinya pada porsi tahun haji 2017 atau 2018 misalnya, tapi suaminya ada hak untuk menarik istrinya masuk dalam porsi Lansia. Hanya saja ada juga aturan dimana istrinya sudah terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2014,” ujarnya.

Selanjutnya, anak dengan orang tua, kata ia, jika orang tua ini Lansia tapi ada anaknya juga yang masuk daftar tunggu maka orang tua tersebut bisa mengambil anaknya untuk mendampingi.

“Jika keputusan ini belum juga terdaftar maka akan diisi dengan daftar tunggu sebanyak lima persen untuk menambah kekurangan itu,” katanya.

Sedangkan kepengurusan administrasi lainnya seperti mengurus paspor bagi yang belum sedang dilaksanakan. Begitu juga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang sudah ditentukan masih diberikan waktu hingga tanggal 15 April 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara