Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan sampai saat ini pimpinan dewan belum menerima surat dari fraksi Partai KEadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan pemecatan Fahri Hamzah.

“Kami belum dapat (surat dari fraksi) apapun,” kata Ade di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/4).

Menurut dia, dalam prosedur pemecatan seorang anggota dewan tentu harus melalui tahapan fraksi yang kemudian ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

“Partai wajib melalui fraksinya. Tentu fraksi yang urus, fraksi baru ke pimpinan DPR. Pimpinan DPR dan dibawa ke rapat pimpinan, lihat persyaratannya. prosedur dilalui dengan baik atau tidak. Lalu kaitan hukum dengan biro hukum, kalau tidak ada masalah proses selanjutnya,” sebutnya.

Namun politisi Partai Golkar ini menambahkan jika ada permasalahan hukum proses pencopotan Fahri dari pimpinan DPR tidak akan diproses hingga selesai.

“Lalu kita akan ajukan ke KPU. Patokan adalah partai. Tapi bila itu tidak ada masalah hukum, kalau ada proses hukum yang tengah berjalan maka kita menunggu terlebih dahulu,” tandasnya.

Seperti diketahui Dewan Pimpinan Pusat PKS mencopot Fahri Hamzah sebagai kader PKS untuk semua jenjang keanggotaan. Keputusan tersebut digugat secara perdata oleh Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang