Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief berpendapat bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan efektif mencegah orang untuk tidak menyimpan uang di luar negeri.
Dia menilai untuk menghalangi para pengemplang pajak menaruh uangnya di luar negeri, baru bisa diatasi melalui konvensi internasional yang akan digelar pada tahun depan.
”Tidak, karena tahun 2017 ada international convention yang mengatur soal transparansi, termasuk account di save heaven countries,” ujar Syarief melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4).
Syarif menjelaskan, konvensi internasional yang dimaksud itu adalah pertukaran informasi antarnegara, dalam konteks memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.
Kebijakan pengampunan pajak itu, tutur Syarif, hanya akan membuat para pengemplang makin menginjak-injak aturan di Indonesia. Tapi dia pastikan, dengan konvensi internasional, hal itu akan bisa dikurangi.
“Tax amnesty membuat enak pembayar pajak nakal. Mulai tahun depan, mereka akan makin susah bergerak,” kata Syarief.
Sekedar informasi, dalam pertemuan para Menteri negara-negara di forum G20, Februari lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyoroti secara tegas tantangan implementasi kerja sama perpajakan internasional.
Fokus pemerintah adalah terkait inisiatif base erosionand profit shifting (BEPS) dan rencana pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan (Automatic Exchange of Information – AEOI).
Implementasi AEOI itu telah disepakati yaitu pada 2017 untuk negara-negara early adopters dan paling lambat tahun 2018 dapat terlaksana dengan penuh.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby