Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). Direktorat Tindak Pidana Naroba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka dan 40 ribu butir ekstasi senilai Rp24 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Cirebon, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat narkoba internasional, yang melibatkan napi Lapas Tanjung Gusta, Medan (Sumut) dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kedua napi itu diduga kuat sebagai pengendali, bisnis haram tersebut meski berada dalam kerangkeng jeruji besi. Dalam kurun waktu 2012-2016, mereka telah menyelundupkan 800 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

“Jaringan ini telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2012 sampai 2016 melalui jalur laut menggunakan kapal kargo dengan rute Malaysia – Selat Panjang – Cirebon,” kata Kepala Tim Narcotics Investigation Center Direktorat Narkotika Bareskrim Polri AKBP Dony Setiawan di Pelabuhan Cirebon, Rabu (6/4).

Dijelaskan Dony, dalam kurun waktu tersebut, sindikat ini mengangkut narkoba antara satu hingga dua kali per bulannya. Sementara tim Bareskrim baru menyelidik kasus ini dalam dua bulan terakhir.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini selalu melakukan pengangkutan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dengan menggunakan kapal secara estafet dari Malaysia ke Selat Panjang lalu ke Pelabuhan Cirebon.

“Selama dua bulan itu, tidak langsung kami tangkap tersangkanya. Tapi kami biarkan barangnya turun sampai masuk gudang di Cirebon.”

Pada waktu yang tepat, lantas tim mengintai tersangka M Rizki dan Fajar Priyo Susilo saat tengah membawa 15 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari Cirebon menuju Jakarta. Kemudian keduanya ditangkap di Rest Area Tol Cipali kilometer 117 pada Rabu (16/3).

“Tersangka Rizki dan Fajar berniat membawa narkoba tersebut ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan Toyota Rush nopol B 2129 JA.”

Setelah itu tim menggeledah rumah kedua tersangka yang dijadikan gudang penampungan narkoba dengan alamat Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A Nomor 2 Jalan Jend Sudirman, Kp. Wanacala RT 03 RW 19 Kel Harjamukti, Kota Cirebon.

“Di gudang ini ditemukan barbuk 25 kilogram sabu, 160 ribu butir ekstasi logo butterfly dan crown, tiga alat press, dua unit timbangan, dua gulung alumunium foil, 10 unit ponsel, satu dus nomor Simpati berisi 45 nomor perdana dan seperangkat alat hisap sabu.”

Lalu, tim menangkap napi dari Lapas Cipinang yakni Ricky Gunawan alias Ricky Bom-bom. Ricky berperan sebagai pengendali pengiriman barang sindikat ini. “Dia yang menyuruh tersangka Rizki dan Fajar untuk mengantar narkoba ke para pelanggan.”

Kemudian tim Bareskrim juga membekuk Anciong alias Karun (napi Lapas Tanjung Gusta, Medan) yang diduga sebagai pemesan narkoba ke Malaysia dan sekaligus sebagai pengendali transportasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu