Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013), Mahfud MD, menyarankan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membekukan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang perijinannya dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

“Saya kira ada jalan kalau mau diambil, kan Bu Menteri itu bisa mengambil tindakan secara sepihak kalau sudah begini. Bu Menteri itu kan menurut Pasal 77, Pasal 78 dan 79, Undang-Undang terakhir, dia boleh mengambil tindakan,” terangnya dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC) TVOne Selasa (5/4) malam.

Mahfud Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup paska putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa menteri bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin terhadap pelanggaran serius dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kalau ada sesuatu yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan bisa dilakukan paksaan atau membekukan. Kalau untuk keselamatan kan bisa saja, ini dibatalkan saja atau postpone. Ditunggu sampai aturannya jelas, tetapi proses pidananya harus (tetap) jalan,” jelas Mahfud.

Selama proses pembekuan berlangsung, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyarankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyelesaikan administrasi perizinan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Di sisi lain, ia melihat Ahok bisa saja melakukan pembekuan sendiri atas izin reklamasi yang telah dikeluarkan. Bila itu dilakukan Ahok, Mahfud menyebutnya sebagai tindakan yang mulia.

“Kenapa tidak dicabut saja, itu lebih mulia kalau Pak Ahok begitu,” katanya.

Di atas itu semua, Mahfud meminta kasus suap dalam pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta tidak dijadikan isu untuk menyudutkan Ahok. Begitu juga tidaklah baik menggunakan isu suap ini digunakan untuk menguntungkan pihak Ahok.

“Mari kita selesaikan ini berdasarkan jalur hukum yang benar. Hukum ya hukum, kalau tidak begitu, negara ini akan tetap seperti ini,” demikian Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh: