Jakarta, Aktual.com — Tim klarifikasi internal Kejaksaan Agung bentukan Jaksa Agung Muda Pengawasan giliran memeriksa Wakajati DKI Jakarta M Rum, terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap tiga tersangka yang akan menyuap oknum jaksa di Kejati DKI.
Dugaan penyuapan dilakukan untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
“Hari ini pula masih berlanjut tindakan pemeriksaan antara lain memeriksa Wakajati DKI MR, Ini sudah datang,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan R Widyopramono di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (6/4).
Tak hanya itu, kata Widyo, tim klarifikasi yang diketuai Sesjamwas Jasman Panjaitan juga memeriksa Direktur penyidikan pada Jampidsus, Fadil Jumhana dan Kasubdit pada Jampidsus Yulianto.
“Dan juga Kepala TU Jampidsus nama inisial AD, ditambah lagi pemeriksaan yang terkait dengan tim penyelidik Kejati DKI itu ada beberapa kita panggil dan hari ini sudah berjalan juga.”
Namun ketika disinggung soal materi pemeriksaan, Widyo enggan membukanya kepada awak media massa dengan dalih pemeriksaan masih berlangsung.
”Untuk substansi dari pemeriksaan itu, untuk sementara saya belum bisa sampaikan karena mesti harus disinkronkan dengan hasil pemeriksaan yang lain. Tunggu saatnya pada hasil akhir nanti kita mendapatkan satu
kesimpulan, itu uang akan kita publisir seperti ini.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui tim klarifikasi telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Keduanya diperiksa terkait tiga tersangka selaku pemberi suap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Diduga suap tersebut agar jajaran Kejati DKI tidak melanjutkan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya (BUMN).
“Iya benar sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Jamwas R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4) malam.
Bersama Sudung dan Tomo, jajaran pengawasan juga memeriksa Kasi Penyidikan Kajati DKI Jakarta Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kajati DKI Nur Laila Sari. Keempatnya diperiksa terkait pengamanan penyelidikan perkara korupsi PT. Brantas Abipraya (BUMN), yang ditangani Kejati DKI.
Sementara itu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudiwantoko, Senior Manager Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari informasi yang berkembang, diduga uang yang disita dalam OTT di salah satu hotel di Kawasan Cawang, Jakarta Timur tidak sekadar Rp1,9 miliar. Diduga uang ini adalah bagian dari permintaan sekedar Rp5 miliar agar penyelidikan kasus PT BA tidak dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu