Jakarta, Aktual.com — Pengusaha Hary Tanoesoedibjo kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, terkait penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom‎ 2007-2009.

“Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik‎,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/4) petang.

Sedianya Bos MNC Group itu hari ini dijadwalkan jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, atas kapasitasnya sebagai Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom. Meski tidak hadir, namun yang bersangkutan meminta pemeriksaan ditunda pada 11 April 2016 mendatang.

“Alasan sedang berada di luar kota, sebagaimana Surat No.030/2016/0581.01/ HP&P, tanggal 06 April 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung nampaknya akan kembali memanggil Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, terkait penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom‎.

“Kalau penyidik menyatakan masih perlu (diperiksa lagi) ya nanti akan diundang lagi (HT),” ‎kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo juga telah menjalani pemeriksaa selama 5 jam soal dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Status Hary Tanoe belum ditingkatkan ke tersangka oleh penyidik pidana khusus. “Saya pastikan saya tidak akan menjadi tersangka, saya tahu saja tidak (soal restitusi pajak),” kata Hary Tanoe di Kejaksaan Agung Jakarta ‎Kamis (17/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu