Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyayangkan pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang mengatakan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta.
Sebab, bila tidak mendapatkan persetujuan dari kedua kementerian itu, pengontrolan proyek pembangunan reklamasi dipertanyakan.
“Saya kira dilihat saja aturannya, kalau misalnya dia (gubernur) tidak perlu izin lantas bagaimana cara mengontrolnya, saya kira haruslah ada Amdal, dan sebagainya, termasuk stakeholder lainnya harus dimintai pendapatnya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (6/4).
Terkait pernyataan Pramono yang menyebut berdasarkan Kepres Nomor 52 Tahun 1995 bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta ditangan Gubernur DKI, sementara dalam Undang-undang wilayah strategis harus mendapat izin pemerintah pusat, Fadli menegaskan apapun alasannya tetap harus melihat ketentuan diatas Keppres tersebut.
“Tetap harus melalui UU. Mungkin saya kira pak Pramono harus diingatkan bahwa UU jelas mengatur dan scara hirarki tata perundang-undangan itu lebih tinggi, sehingga harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi. Kalau tidak bisa dianggap menyalahi dan keputusan yang telah dikeluarkan dapat dianulir,” tandas politikus Gerindra itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang