Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kurang konsisten dalam memberikan keterangan terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu mulai tampak sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD DKI Jakarta dari Faksi Partai Gerindra M Sanusi tanggal, Kamis 31 Maret.

Dua hari setelah Sanusi ditangkap KPK, Ahok memberikan keterangan kepada media tentang proyek reklamasi yang izin pelaksanaanya iya keluarkan akhir tahun 2014 itu. Ahok menyebut dirinya dan DPRD tidak sepakat mengenai besaran persentase kontribusi tambahan untuk pengembang. Ahok meminta kontribusi tambahan sebesar 15 persen sementara DPRD meminta hanya 5 persen.

“Saya enggak tahu (ada lobi-lobi di DPRD DKI soal proyek reklamasi). Soalnya ada beberapa kali mereka minta 15 persen dihilangi. Saya bilang enggak bisa, karena itu duit buat DKI. Setiap jual tanah dihitung NJOP-nya berapa, buat bangun rusun, buat bangun pompa untuk atasi banjir,” kata Ahok di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (2/4).

Besaran persentase itu rencananya akan dimasukkan dalam Raperda Zonasi yang dibahas oleh DPRD DKi Jakarta.

“Nah keliatannya kawan-kawan kita kurang seneng soal 15 persen ini. Mereka ada beberapa kali tulis ngomong, dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) kenapa enggak hitung 5 persen saja. Saya enggak mau,” ujar Ahok menambahkan.

Ahok menegaskan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang itu merupakan keuntungan untuk Pemprov DKI. Nantinya jatah itu digunakan untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos). Ahok menuding besaran inilah yang diloby oleh pengembang kepada DPRD.

“Saya curiga, pasti ada sesuatu nih. Pasti ada sesuatu tentang 15 persen,” ucap Ahok.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Tuty Kusumawati menjelaskan usulan besaran kompensasi tambahan sebesar 15 persen itu diakui merupakan pasal yang ditambahkan setelah Pemrov DKI Jakarta menyerahkan kepada DPRD.

“8 Maret 2016, kami diberi usulan (oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama/Ahok) terkait pasal tambahan (dalam Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara). Dari sisi eksekutif, usulan yang sudah dirumuskan adalah 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang dapat dijual,” ujarnya di Bali Kita (4/4).

Berikut bunyi pasal tambahan tersebut:

Pasal 116

Ayat 10
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:
a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

Ayat 11
Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Tuty menyebutkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik sempat meminta agar kontribusi tambahan hanya lima persen. Namun hal itu ditolak oleh Ahok.

“Kemudian Pak Gubernur mengatakan itu (penawaran Taufik) tidak dapat dikabulkan. Usulan itu (tambahan kontribusi 15 persen) yang kami pegang sampai sekarang,” kata Tuty.

Penjelasan Ahok tentang perselisihan besaran tersebut bertolakbelakang dengan keputusanya saat memberikan izin pelaksaan reklamasi kepala pengembang PT Muara Wisesa Samudra (MWS) anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo (JP) dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA).

Berdasarkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 untuk MWS, Kepgub Nomor 2268 untuk JP dan Kepgub Nomor 2485 keduanya diterbitkan tahun 2015 yang ditandatangani Ahok diketahui besaran kompensasi yang dimintan Pemrov DKI hanya lima persen.

Hal ini tertuang dalam diktum kedua yang berbunyi:

Atas pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU, PT Muara Wisesa Samudra dikenakan :

a. Kewajiban:

1) menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan Pantura antara lain jaringan jalan baik dalam maupun antar pulau, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan pantai, serta
sarana pengelolaan limbah cair dan padat; dan

2) pengerukan sedimentasi sungai sekitar pulau reklamasi.

b. Kontribusi:

1) memberikan kontribusi berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan; dan
2) memberikan kontribusi lahan seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan areal reklamasi nett yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi OKI Jakarta.

Pergub Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta
Pergub Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok yang dikonfirmasi terkait keputusanya yang hanya meminta 5 persen dana kompensasi lantas bersilat lidah. Ia berdalih sengaja hanya meminta kompensasi sebesar 5 persen kepada pengembang lantaran takut dimanfaatkan pesaingnya dalam pilkada gubernur 2017 yang akan datang. Simak jawaban Ahok ini.

“Ini kalau dilempar ke gubernur (Pergub), ini bisa bahaya. Bisa ada partai politik menawarkan ke pengembang yang nakal misalnya, kalau kamu dukung calon saya ini (cagub entah siapa), kalau kamu bukan Ahok lagi yang jadi gubernur, pasti kita ubah (menjadi lebih kecil dari 15 persen),” kata Ahok di depan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016) malam.

Ahok juga beralasan penetapan lima persen dalam Pepgub agar menghindari loby DPR kepada Gubernur DKI Jakarta yang baru jika ia tidak terpilih lagi.

“Kalau gubernur kan bisa diubah-ubah, kalau Perda kan antara gubernur dan DPRD tidak gampang. Kamu lempar ke gubernur saja, ganti gubernur bisa dia bisa ubah loh,” kata Ahok.

Penyataan Ahok yang secara tidak langsung mengkaitkan keputusan gubernur tentang izin pelaksanaan reklamasi dengan kontestasi Pilkada yang baru akan bergulir tahun 2017 tidak relevan dengan tanggal dikeluarkanya izin tersebut.

Izin pelaksaan reklamasi untuk PT MWS ditandatangani Ahok pada tanggal 23 Desember 2014, Izin untuk PT JP dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2015, sementara untuk PT PJA ditandatangani tanggal 17 November 2015.

Pada diktum kesebelas izin pelaksaan reklamasi berlaku selama tiga tahun. Artinya selama tiga tahun izin yang rata-rata akan habis pada tahun 2018 seluruh izin reklamasi dengan aturan kontribusi sebesar 5 persen yang dikeluarkan Ahok tidak bisa diubah. Berikut bunyinya:

“Izin pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, apabila
sampai’ dengan jangka waktu, tersebut pelaksanaan reklamasi
belum dapat diselesaikan, izin ini akan ditinjau kembali,”.

Artikel ini ditulis oleh: