Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menepis pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung perihal wewenang pemerintah pusat terkait izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi terhadap Kawasan Strategis Nasional (KSN) Tertentu.

Rabu (6/4) kemarin, Seskab menyatakan Pantai Utara Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Tertentu, sehingga pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi berada ditangan Gubernur DKI Jakarta. Seskab merujuk pada Pasal 16, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012.

LBH Jakarta menyatakan, reklamasi di Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). LBH Jakarta merujuk Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Reklamasi menjadi kewenangan KKP berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang menyebutkan menteri berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan reklamasi,” terang Pengacara Publik LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea, kepada Aktual.com, Kamis (7/4).

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa KKP berwenang memberikan dan mencabut izin lokasi dan pengelolaan reklamasi pada kawasan perairan pesisir dan pulau-pulau lintas provinsi, kedua pada Kawasan Strategis Nasional, ketiga pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan terakhir pada kawasan konservasi nasional,” lanjutnya.

Ditambahkan Tigor, Kawasan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu masuk dalam Kawasan Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008, khususnya pada Lampiran X angka 20.

Mengenai keberadaan Keppres 52 Tahun 1995, Seskab menyatakan wewenang dan tanggungjawab reklamasi Pantai Utara Jakarta berada ditangan Gubernur DKI Jakarta. Pencabutan wewenang sebagaimana keluarnya aturan baru yakni Keppres 54 Tahun 2008 hanya menyangkut pengaturan tata ruang wilayah. Izin reklamasi disampaikan tetap menjadi wewenang Gubernur DKI Jakarta.

LBH Jakarta mengingatkan, wewenang Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin lokasi dan izin reklamasi sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya sejalan dengan terbitnya peraturan baru yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 itu dipertegas dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Perpres 122 itu diatur siapa yang mempunyai wewenang mengeluarkan izin.

“Keppres 52 sudah tidak berlaku lagi sebab ada peraturan baru dan lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, Perpres 122 yang mengatur siapa yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin,” jelas Tigor.

“Ini sesuai dengan mandat Pasal 70 Perpres 54 tahun 2008 yang menyatakan Keppres 52 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksaan baru. Nah keadaannya sekarang sudah ada peraturan yang baru,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh: